Tips Mudah Membuat E-Paspor

Pembuatan paspor elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-paspor mulai ramai dibicarakan sejak tahun lalu. Maklum, banyak keuntungan yang ditawarkan bagi kamu pemegang e-paspor dan salah satu yang paling menarik adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia yang memegang e-paspor. Jadi mulai 1 Desember 2014, kamu gak perlu lagi repot-repot mengajukan visa kunjungan ke Negeri Sakura karena sekarang cuma tinggal mendaftarkan e-paspor ke Kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jepang di Indonesia. Menarik bukan?

pablo
Tapi, apa sih e-paspor itu? Meski sudah sering dengar, masih banyak juga yang belum mengerti perbedaan dan kegunaan e-paspor ini.
Paspor elektronik adalah paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Nah, data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang ditanam pada paspor. Data biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukung, sebagaimana standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO).
Sebenarnya e-paspor bukan hal baru karena banyak negara lain di dunia sudah lebih dulu memberlakukan jenis ini bagi warganya, seperti Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lainnya.
Jika dilihat secara fisik, gak banyak perbedaan antara e-paspor dan paspor biasa. Yang paling bisa kamu lihat adalah adanya chip yang digunakan untuk menyimpan data biometrik si pemilik paspor. E-paspor diklaim jauh lebih aman ketimbang paspor biasa karena lebih sulit dipalsukan.
Screenshot 2015-02-24 11.48.47
Beragam kemudahan juga didapat buat kamu pemilik e-paspor, karena gak perlu lagi antre di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional.
Pertanyaannya kemudian adalah, gimana sih cara membuat e-paspor? Susah gak ya?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu mungkin sering keluar di benak kamu saat akan mengajukan pembuatan e-paspor. Untuk itu, simak tips-nya berikut ini.
Syarat dan proses pembuatan e-paspor sebenarnya gak jauh beda dengan paspor non-elektronik.
Kalau kamu baru pertama membuat paspor, cukup bawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran/Ijazag terakhir. Dokumen tersebut nantinya difotokopi di kertas berukuran A4 dan jangan dipotong lalu dibawa ke kantor imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, kamu tinggal membayar biaya pengurusan di bank yang ditunjuk, yakni BNI, lalu kembali ke kantor imigrasi beberapa hari kemudian untuk mengambil paspor.
Biaya pembuatan e-paspor memang lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Kamu harus merogoh kocek Rp 660.000,- udah termasuk Rp 5.000,- untuk biaya transfer untuk bisa mengantungi paspor elektronik 48 halaman.
Sayangnya nih, kalau mengurus paspor biasa non-elektronik bisa dilakukan di semua kantor imigrasi, e-paspor sementara ini cuma bisa di kantor imigrasi tertentu, diantaranya:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Lainnya hal yang membedakan pembuatan e-paspor adalah kamu gak bisa mendaftar online lebih dulu, seperti layaknya pembuatan paspor biasa. Padahal sebelumnya, pihak imigrasi memberlakukan pembuatan melalui online untuk e-paspor, namun ketentuan tersebut dihapus mulai Februari tahun ini.
Tapi kalau kamu udah memiliki paspor biasa dan ingin menggantinya dengan e-paspor, syarat pengajuannya sama dengan melakukan perpanjangan paspor hanya terdapat perbedaan pada biaya.
Nah, gimana traveler, tertarik gak membuat paspor elektronik? Apalagi dengan iming-iming bebas visa kunjungan kalau kamu mau menikmati indahnya Jepang…

No comments:

Post a Comment